Parlemen Negara Bagian New South Wales, Australia kemarin telah
memberi suara untuk mengeluarkan undang-undang yang akan melegalkan aborsi.
Undang-undang yang akan disahkan dari parlemen Australia itu
ialah tindakan aborsi dan juga pengguguran kandungan yang usianya kurang dari
22 minggu.
Di hampir seluruh Australia aborsi kini telah dibolehkan
kecuali di negara bagian Australia Selatan. Hukum yang melanggar aborsi
sebelumnya ialah berusia 199 tahun.
Aborsi telah terdaftar pada Undang-Undang Kejahatan dan juga
telah memungkinkan hukuman 10 tahun penjara untuk wanita yang melakukannya.
Tindakan aborsi itu diperbolehkan jika ada persetujuan dokter dan wanita yang
hamil pada kondisi tertentu.
Di bawah undang-undang baru, wanita bisa melakukan aborsi pada
usia kehamilan 22 minggu tanpa ada yang membuktikan kesehatan mental ataupun fisik,
hanya perlu dua tanda tangan saja yaitu praktisi spesialis medis untuk aborsi.
Negara bagian Australia Selatan tak memberlakukan
dekriminalisasi aborsi karna undang-undang di negara bagian ini masih ditinjau.
Dilansir dari CNN, Koalisi Aksi Aborsi Australia Selatan
juga turut memberi ucapan atas dekriminalisasi aborsi di Australia kemarin
melalui Twitter.
"Dan begitulah, orang-orang Aborsi akhirnya
didekriminalisasi di mana-mana di Australia … oh yeah kecuali di sini di
Australia Selatan!" kata koalisi tersebut.
"Selamat NSW, sekarang mari kita selesaikan ini di
sini," pungkas Koalisi Aksi Aborsi Australia Selatan.
Perubahan hukum New South Wales yang kontroversial juga
telah memicu perdebatan sengit. Reformasi sudah sangat ditentang oleh beberapa
aktivis, kelompok agama, hingga anggota parlemen yang mengajukan keberatan.
Hal itu karna kepercayaan pribadi mereka dan juga kekhawatiran
mengenai aborsi jangka panjang, dan “pemanfaatan” aborsi untuk alat memilih
jenis kelamin anak yang ingin dilahirkan.
Namun amandemen menit terakhir pada akhirnya membujuk
beberapa anggota parlemen yang konservatif, dan RUU itu bisa mendapatkan dukungan
dari partai lain, dikutip dari BBC.
"Undang-undang saat ini (sebelum disahkan) berarti
wanita dan juga dokter memiliki ancaman 10 tahun penjara karna membuat
keputusan ini dan itu tak oke," kata anggota parlemen Partai Buruh Penny
Sharpe, salah satu sponsor dengan RUU itu.
"Ini ialah langkah maju besar untuk wanita di negara
bagian ini," kata Penny Sharpe.
Sementara ini, dilansir dari CNN, mantan Perdana Menteri
Australia, Tony Abbott ialah lawan vocal RUU tersebut. Dia termasuk salah satu
orang yang telah menolak hukum aborsi untuk direformasi.
Kemudian, Uskup Agung Sydney, Anthony Fisher mengatakan
undang-undang itu“mungkin hukum terburuk yang disahkan di New South Wales di
zaman modern.”
"Undang-undang aborsi yang baru ialah kekalahan untuk kemanusiaan,"
ungkap Uskup Agung Sydney.
Undang-undang untuk tak menghukum pelaku aborsi tak hanya
sedang dilakukan Australia, Selandia Baru saat ini pada tahap parlemen.
0 Komentar