Parlemen Negara Bagian New South Wales, Australia kemarin telah memberi suara untuk mengeluarkan undang-undang yang akan melegalkan aborsi.

Undang-undang yang akan disahkan dari parlemen Australia itu ialah tindakan aborsi dan juga pengguguran kandungan yang usianya kurang dari 22 minggu.

Di hampir seluruh Australia aborsi kini telah dibolehkan kecuali di negara bagian Australia Selatan. Hukum yang melanggar aborsi sebelumnya ialah berusia 199 tahun.

Aborsi telah terdaftar pada Undang-Undang Kejahatan dan juga telah memungkinkan hukuman 10 tahun penjara untuk wanita yang melakukannya. Tindakan aborsi itu diperbolehkan jika ada persetujuan dokter dan wanita yang hamil pada kondisi tertentu.

Di bawah undang-undang baru, wanita bisa melakukan aborsi pada usia kehamilan 22 minggu tanpa ada yang membuktikan kesehatan mental ataupun fisik, hanya perlu dua tanda tangan saja yaitu praktisi spesialis medis untuk aborsi.

Negara bagian Australia Selatan tak memberlakukan dekriminalisasi aborsi karna undang-undang di negara bagian ini masih ditinjau.

Dilansir dari CNN, Koalisi Aksi Aborsi Australia Selatan juga turut memberi ucapan atas dekriminalisasi aborsi di Australia kemarin melalui Twitter.

"Dan begitulah, orang-orang Aborsi akhirnya didekriminalisasi di mana-mana di Australia … oh yeah kecuali di sini di Australia Selatan!" kata koalisi tersebut.

"Selamat NSW, sekarang mari kita selesaikan ini di sini," pungkas Koalisi Aksi Aborsi Australia Selatan.

Perubahan hukum New South Wales yang kontroversial juga telah memicu perdebatan sengit. Reformasi sudah sangat ditentang oleh beberapa aktivis, kelompok agama, hingga anggota parlemen yang mengajukan keberatan.

Hal itu karna kepercayaan pribadi mereka dan juga kekhawatiran mengenai aborsi jangka panjang, dan “pemanfaatan” aborsi untuk alat memilih jenis kelamin anak yang ingin dilahirkan.

Namun amandemen menit terakhir pada akhirnya membujuk beberapa anggota parlemen yang konservatif, dan RUU itu bisa mendapatkan dukungan dari partai lain, dikutip dari BBC.

"Undang-undang saat ini (sebelum disahkan) berarti wanita dan juga dokter memiliki ancaman 10 tahun penjara karna membuat keputusan ini dan itu tak oke," kata anggota parlemen Partai Buruh Penny Sharpe, salah satu sponsor dengan RUU itu.

"Ini ialah langkah maju besar untuk wanita di negara bagian ini," kata Penny Sharpe.

Sementara ini, dilansir dari CNN, mantan Perdana Menteri Australia, Tony Abbott ialah lawan vocal RUU tersebut. Dia termasuk salah satu orang yang telah menolak hukum aborsi untuk direformasi.

Kemudian, Uskup Agung Sydney, Anthony Fisher mengatakan undang-undang itu“mungkin hukum terburuk yang disahkan di New South Wales di zaman modern.”

"Undang-undang aborsi yang baru ialah kekalahan untuk kemanusiaan," ungkap Uskup Agung Sydney.

Undang-undang untuk tak menghukum pelaku aborsi tak hanya sedang dilakukan Australia, Selandia Baru saat ini pada tahap parlemen.