Konsumen Mitsubishi Pajero Sport saat ii menggugat dealer Mitsubishi, Borobudur Oto Mobil (BOM) Semarang, Jateng.

Latar belakangnya, konsumen Pajero Sport bernama Massud (47) ini belum mendapat STNK, BPKB hingga pelat nomor yang sudah setahun lamanya.

Tercatat, Pajero Sport dibeli oleh Massud di BOM sejak Februari 2018 silam.

"Nomor polisi saya nomor cantik, saya juga mengurusnya di dealer ini melalui langsung dari salesnya," kata Massud yang beralamat di Bandungan, Kabupaten Semarang, Jateng.

"Saya bayar untuk nomor cantik itu sebesar Rp 13 juta ke marketingnya," katranya saat mengajukan komplain ke dealer BOM, (6/9/19).


Pihaknya juga sudah sering menanyakan nomor polisi dan STNK-nya itu. Tapi hingga saat ini belum lagi membuahkan hasil.

"Saya juga sudah menanyakan sampai sepuluh kali. Namun belum ada hasil. Katanya suruh tunggu aja. Padahal saya juga sudah transfer uang untuk pengurusan nomor cantik tersebut," katanya.

Massud mengaku, juga pernah ditilang polisi lantaran Pajero Sportnya tak dilengkapi surat-surat dan tak memiliki pelat nomor pada saat perjalanan di Kota Semarang.

Hal itu dikarenakan nomor polisinya tersebut tak sesuai dengan mobilnya.

"Saya juga menghubungi dealernya tak bisa ditelepon. Akhirnya saya harus minta tolong saudara untuk membebaskan mobil yang ditahan," kata dia.

Dia menuturkan hingga pada saat ini Pajero Sport miliknya tak berani dibawanya keluar.

Dirinya hanya memilih menyimpan Pajero Sportnya hingga nomor polisi dan surat-suratnya jika bisa keluar.

"Mobilnya di rumah tak berani saya bawa keluar," ungkapnya.

Penasehat hukum dari pemilik Pajero Sport, Budi Purnomo mengatakan jika kliennya membeli belum dilengkapi surat-surat.

Kliennya itu telah mendatangi dealer itu untuk menanyakan surat-suratnya.

"dari hasil mediasi masih belum ada titik temu. Pimpinan cabang yang ada di sini akan mengkonsultasikan kepada pimpinannya," ungkap dia.

Dikatakannya, dari keterangan pimpinan cabang tak keluarnya kelengkapan surat kendaraan klien karna ada oknum yang merupakan karyawan dealer tersebut.


Pihaknya menuntut agar dealer langsung memproses kelengkapan surat Pajero Sport kliennya.

"Paling penting uang sudah saya dan ya harus segera diproses," ungkapnya.

Dia memberikan waktu pihak dealer untuk memberikan itikad yang lebih baik hingga tanggal 9 September 2019.

Tapi apabila jika tak ada itikad yang baik terhadap pihaknya dia akan menaikkan perkara tersebut ke ranah hukum.

"Nanti kami akan menggugat perdata sesuai UU konsumen. Bahwasannya pihak perusahaan sudah melakukan wanprestasi (ingkar janji). Nantinya juga akan kami naikkan ke ranah Pidana," katanya.

Menanggapi kasus itu, pihak Borobudur Oto Mobil langsung balik menyalahkan konsumen.

"Menanggapi pernyataan dari saudara Massud mengenai belum dikeluarkannya STNK, BPKB, dan juga pelat nomor ialah kesalahan saudara Massud sendiri, " kata manajemen BOM, Awan Setiawan dalam surat keberatannya, (13/9).
Pihak manajemen memberikan klarifikasi sesuai dengan fakta sebenarnya, Massud hanya ingin memilih nomor polisi untuk Pajero Sportnya.

Bahkan Massud juga memilih rekomendasi sendiri untuk nomor polisinya tersebut.

"namun rekom tersebut tak pernah diserahkan kepada kami,"katanya.

Pihaknya merasa tanpa sepengetahuan manajemen sudah mengirim atau mentransfer uang nomor pilihan kepada salesnya yang bernama Hanjali Martono Wulan.

Uang tersebut tak masuk nomor rekening perusahaan.

"Maka secara otomatis kami tak bisa mengurus BPKB, STNK, dan Plat nomor. Oleh karna rekom tak diserahkan kepada kami," ungkapnya.