Konsumen Mitsubishi Pajero Sport saat ii menggugat dealer
Mitsubishi, Borobudur Oto Mobil (BOM) Semarang, Jateng.
Latar belakangnya, konsumen Pajero Sport bernama Massud (47)
ini belum mendapat STNK, BPKB hingga pelat nomor yang sudah setahun lamanya.
Tercatat, Pajero Sport dibeli oleh Massud di BOM sejak
Februari 2018 silam.
"Nomor polisi saya nomor cantik, saya juga mengurusnya
di dealer ini melalui langsung dari salesnya," kata Massud yang beralamat
di Bandungan, Kabupaten Semarang, Jateng.
"Saya bayar untuk nomor cantik itu sebesar Rp 13 juta
ke marketingnya," katranya saat mengajukan komplain ke dealer BOM,
(6/9/19).
Baca Juga : Rahasia Menang Main Sakong Online
Pihaknya juga sudah sering menanyakan nomor polisi dan
STNK-nya itu. Tapi hingga saat ini belum lagi membuahkan hasil.
"Saya juga sudah menanyakan sampai sepuluh kali. Namun belum
ada hasil. Katanya suruh tunggu aja. Padahal saya juga sudah transfer uang
untuk pengurusan nomor cantik tersebut," katanya.
Massud mengaku, juga pernah ditilang polisi lantaran Pajero
Sportnya tak dilengkapi surat-surat dan tak memiliki pelat nomor pada saat
perjalanan di Kota Semarang.
Hal itu dikarenakan nomor polisinya tersebut tak sesuai
dengan mobilnya.
"Saya juga menghubungi dealernya tak bisa ditelepon.
Akhirnya saya harus minta tolong saudara untuk membebaskan mobil yang
ditahan," kata dia.
Dia menuturkan hingga pada saat ini Pajero Sport miliknya tak
berani dibawanya keluar.
Dirinya hanya memilih menyimpan Pajero Sportnya hingga nomor
polisi dan surat-suratnya jika bisa keluar.
"Mobilnya di rumah tak berani saya bawa keluar," ungkapnya.
Penasehat hukum dari pemilik Pajero Sport, Budi Purnomo
mengatakan jika kliennya membeli belum dilengkapi surat-surat.
Kliennya itu telah mendatangi dealer itu untuk menanyakan
surat-suratnya.
"dari hasil mediasi masih belum ada titik temu. Pimpinan
cabang yang ada di sini akan mengkonsultasikan kepada pimpinannya," ungkap
dia.
Dikatakannya, dari keterangan pimpinan cabang tak keluarnya
kelengkapan surat kendaraan klien karna ada oknum yang merupakan karyawan
dealer tersebut.
Baca Juga : MEMENANGKAN PERMAINAN DI AGEN DOMINO QIU QIU
Pihaknya menuntut agar dealer langsung memproses kelengkapan
surat Pajero Sport kliennya.
"Paling penting uang sudah saya dan ya harus segera diproses,"
ungkapnya.
Dia memberikan waktu pihak dealer untuk memberikan itikad yang
lebih baik hingga tanggal 9 September 2019.
Tapi apabila jika tak ada itikad yang baik terhadap pihaknya
dia akan menaikkan perkara tersebut ke ranah hukum.
"Nanti kami akan menggugat perdata sesuai UU konsumen.
Bahwasannya pihak perusahaan sudah melakukan wanprestasi (ingkar janji).
Nantinya juga akan kami naikkan ke ranah Pidana," katanya.
Menanggapi kasus itu, pihak Borobudur Oto Mobil langsung balik
menyalahkan konsumen.
"Menanggapi pernyataan dari saudara Massud mengenai
belum dikeluarkannya STNK, BPKB, dan juga pelat nomor ialah kesalahan saudara
Massud sendiri, " kata manajemen BOM, Awan Setiawan dalam surat
keberatannya, (13/9).
Pihak manajemen memberikan klarifikasi sesuai dengan fakta
sebenarnya, Massud hanya ingin memilih nomor polisi untuk Pajero Sportnya.
Bahkan Massud juga memilih rekomendasi sendiri untuk nomor
polisinya tersebut.
"namun rekom tersebut tak pernah diserahkan kepada
kami,"katanya.
Pihaknya merasa tanpa sepengetahuan manajemen sudah mengirim
atau mentransfer uang nomor pilihan kepada salesnya yang bernama Hanjali
Martono Wulan.
Uang tersebut tak masuk nomor rekening perusahaan.
"Maka secara otomatis kami tak bisa mengurus BPKB, STNK,
dan Plat nomor. Oleh karna rekom tak diserahkan kepada kami," ungkapnya.
1 Komentar
https://www.fiverr.com/share/8q36Z
BalasHapus