Sekelompok profesional Malaysia dari kemarin telah mengusulkan pemerintah mereka untuk menuntut pemerintah Indonesia sebesar RM 1 atau Rp3.370 karna kabut asap lintas batas negara.

Laman dari Malay Mail melaporkan, Senin (16/9), sejumlah profesional itu juga terdiri dari para dokter, akademisi, pengacara, aktivis ekonomi dan sosial. Tujuan dari penuntutan ini ialah supaya Indonesia berkomitmen supaya mengatasi kebakaran lahan di masa depan.


"Penyebab kondisi darurat karna kabut asap ini juga banyak faktor. Ada juga faktor perusahaan minyak sawit, faktor yang 'lebih murah membakar ketimbang memupuk lahan', faktor dari perkebunan yang tak bertanggung jawab, faktor korupsi, kurangnya teknologi supaya melawan kebakaran, dan juga mungkin masih banyak lagi. Sangat banyak faktor semacam ini tak ada satu solusi manjur.

"Meski begitu kami juga mengajukan cara yang mungkin sudah bisa dilakukan: kami juga ingin ada pernyataan dakwaan yang melalui penuntutan pada jalur hukum untuk mendorong supaya pemerintah Indonesia lebih bertanggung jawab dari kebakaran yang terjadi di wilayahnya," ungkap pernyataan para profesional itu.

Soal penuntutan yang hanya sebesar RM 1 alasannya ialah karena sangat sulit untuk menghitung biaya kerugian dari kabut asap ini. Upaya ini untuk menghitungnya hanya akan membuang tenaga dan menuntut dengan angka lebih besar yang dapat memicu ketegangan.


Mereka juga bisa menuturkan, ada tiga solusi yang mesti dilakukan dengan bersamaan dari tuntutan hukum: keuangan, solusi teknis, dan juga bantuan pemadaman kebakaran dari Malaysia kepada Indonesia; proses dari hukum di pengadilan Malaysia kepada perusahaan Negeri Jiran yang telah bersalah karna membakar lahan di Indonesia; kerja sama dari antara masyarakat madani di antara kedua negara.

"Kami juga paham tuntutan hukum ini, meski hanya RM 1, secara geopolitik dapat berisiko di kawasan Asean yang menjunjung tinggi kedaulatan nasional dan juga non-intervensi. Kami tak ingin memicu ketegangan, namun kami juga sadar selama 20-25 tahun ini tak ada perubahan dan juga kami ingin ada kebijakan yang lebih luas untuk mengatasi kabut asap tahunan ini."

Tuntutan ini juga memperlihatkan semua upaya supaya mencegah terjadinya kebakaran lahan pada dua dekade terakhir berakhir dengan kegagalan, termasuk juga dari Kesepakatan Asean 2002 tentang Polusi Kabut Asap Lintas Negara dan juga Rencana Aksi Nasional Penanggulangan Asap.

Pernyataan para profesional itu ditandatangani oleh akademisi senior Universitas Malaya Khor Swee Kheng, mantan kepala Departemen Paediatric di Rumah Sakit Ipoh, Pengamat dari Universitas Penang Darshan Joshi, dan Dr Amar Singh-HSS, bersama dengan 21 profesional lainnya.