Sekelompok profesional Malaysia dari kemarin telah mengusulkan
pemerintah mereka untuk menuntut pemerintah Indonesia sebesar RM 1 atau Rp3.370
karna kabut asap lintas batas negara.
Laman dari Malay Mail melaporkan, Senin (16/9), sejumlah
profesional itu juga terdiri dari para dokter, akademisi, pengacara, aktivis ekonomi
dan sosial. Tujuan dari penuntutan ini ialah supaya Indonesia berkomitmen supaya
mengatasi kebakaran lahan di masa depan.
"Penyebab kondisi darurat karna kabut asap ini juga banyak
faktor. Ada juga faktor perusahaan minyak sawit, faktor yang 'lebih murah
membakar ketimbang memupuk lahan', faktor dari perkebunan yang tak bertanggung
jawab, faktor korupsi, kurangnya teknologi supaya melawan kebakaran, dan juga mungkin
masih banyak lagi. Sangat banyak faktor semacam ini tak ada satu solusi manjur.
"Meski begitu kami juga mengajukan cara yang mungkin sudah
bisa dilakukan: kami juga ingin ada pernyataan dakwaan yang melalui penuntutan pada
jalur hukum untuk mendorong supaya pemerintah Indonesia lebih bertanggung jawab
dari kebakaran yang terjadi di wilayahnya," ungkap pernyataan para
profesional itu.
Soal penuntutan yang hanya sebesar RM 1 alasannya ialah karena
sangat sulit untuk menghitung biaya kerugian dari kabut asap ini. Upaya ini untuk
menghitungnya hanya akan membuang tenaga dan menuntut dengan angka lebih besar yang
dapat memicu ketegangan.
Baca Juga : Keseruan Main Bandarq Online
Mereka juga bisa menuturkan, ada tiga solusi yang mesti
dilakukan dengan bersamaan dari tuntutan hukum: keuangan, solusi teknis, dan juga
bantuan pemadaman kebakaran dari Malaysia kepada Indonesia; proses dari hukum
di pengadilan Malaysia kepada perusahaan Negeri Jiran yang telah bersalah karna
membakar lahan di Indonesia; kerja sama dari antara masyarakat madani di antara
kedua negara.
"Kami juga paham tuntutan hukum ini, meski hanya RM 1,
secara geopolitik dapat berisiko di kawasan Asean yang menjunjung tinggi
kedaulatan nasional dan juga non-intervensi. Kami tak ingin memicu ketegangan, namun
kami juga sadar selama 20-25 tahun ini tak ada perubahan dan juga kami ingin
ada kebijakan yang lebih luas untuk mengatasi kabut asap tahunan ini."
Tuntutan ini juga memperlihatkan semua upaya supaya mencegah
terjadinya kebakaran lahan pada dua dekade terakhir berakhir dengan kegagalan,
termasuk juga dari Kesepakatan Asean 2002 tentang Polusi Kabut Asap Lintas
Negara dan juga Rencana Aksi Nasional Penanggulangan Asap.
Pernyataan para profesional itu ditandatangani oleh
akademisi senior Universitas Malaya Khor Swee Kheng, mantan kepala Departemen
Paediatric di Rumah Sakit Ipoh, Pengamat dari Universitas Penang Darshan Joshi,
dan Dr Amar Singh-HSS, bersama dengan 21 profesional lainnya.
0 Komentar